Powered By Blogger

Kamis, 28 Oktober 2010

sk bppsKEPUTUSAN DIREKTUR KETENAGAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN N

KEPUTUSAN
DIREKTUR KETENAGAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR,vBI nq.ql2oto
TENTANG
PENETAPAN BESARAN BEASISWA PROGRAM PENDIDIKAN PASCASARJANA (BPPS)
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

Menimbang : a. Bahwa sebagai salah satu upaya peningkatan mutu tenaga dosen Perguruan
Tinggi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyediakan Beasiswa
Pendid ikan Pascasarj ana;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di
atas, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Ketenagaan Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi tentang Standar Biaya Beasiswa Pendidikan Pascasarjana.
Mengingat : l. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1960;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
6. Kepmendikbud No. 0447 /0/1992;
7. Kepmendiknas Nomor 232N/2000;
8. Kepmendiknas Nomor 234N/700A;
9. Kepmendiknas Nomor 045N/2442;
10. Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas No. 243lDikti/Kep/2000;
I I . Surat Dirjen Dikti Depdiknas No.l968/D/T/2001 ;
12. Surat Dirjen Dikti Depdiknas No. I 576/D4/2006;
13. Hasil Kajian terhadap Masukan Beberapa Pascasarjana tentang
Komponen Biaya Buku dan Penelitian bagi Penerima BPPS.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Terhitung mulai tahun anggaran 2010 besaran Beasiswa Ptogram
Pendidikan Pascasarjana Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (BPPS),
ditetapf,an sebagai berikut:
No. Uraian Biaya Magister (S2) Iloktor (S3)
I Biaya Hidup Rp1.050.000,-/bulan Rp1.050.000,-/bulan
2. Biaya Penelitian Ro 425.000.-/bulan Rp 450.000.-/bulan
J. Biaya Buku Rp 300.000,-/bulan Rp 325.000.-/bulan
4. Biaya Penyelenggaraan Pendidikan At cost maksimal
Rp1.250.000,-/bulan
At cost maksirnal
Rp1.500.000/bulan2.
3.
Apabila di kemudian hari terdapat perubahan besaran beasiswa
teisebut, keputusan ini dapat diperbatrarui untuk disesuaikan.
Keputusan ini disampaikan kepada seluruh Perguruan Tinggi
Penyelen ggara Beasiswa Program Pendidikan Pascasarjana untuk
diketahui dan dilaksanakan.
4. Keputusan ini berlaku surut, terhitung mulai tanggal I Januari 2010.
Ditetapkan di Jakarla
pada tanggal t I Februari 2010
Difektur Ketenagaan
.-:.
-i
tlt
Muchl6s Samani
NIP.'I30516386
Tembusan:
l. Menteri Pendidikan Nasional RI
2. Sekretaris Jenderal KEMENDIKNAS
3. Direktur Ketenagaan DITJEN DIKTI
4. Inspektur Jenderal KEMENDIKNAS
5. Rektor PTN/PTS
6. Direktur Program Pascasarjana
7. Sekretaris DITJEN DIKTI
8. Kabag Perencanaan SETDITJEN DIKTI
g. Kabag Keuangan SETDITJEN DIKTI
10. Kasubdit PK Ditnaga DITJEN DIKTI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar