Powered By Blogger

Kamis, 28 Oktober 2010

KEBIJAKAN OBAT TRADISIONAL

KEBIJAKAN OBAT TRADISIONAL
NASIONAL
TAHUN 2007


Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
381/Menkes/SK/III/2007
Tanggal 27 Maret 2007


DEPARTEMEN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA i
KATA PEGANTAR
DIREKTUR JENDERAL BINA KEFARMASIAN
DAN ALAT KESEHATAN
Puji syukur kita panjatkan kcpada Tuhan Yang Maha Esa, yang
senantiasa memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga
perumusan/penyusunan "Kebijakan Obat Tradisional Nasional
(KOTRANAS)” telah dapat diselesaikan.
Penggunaan obat tradisional di Indonesia merupakan bagian dari
budaya bangsa dan tclah dimanfaatkan oleh masyarakat sejak
berabad-abad yang lalu. Namun demikian, secara umum efektivitas dan
keamanannya belum sepenuhnya didukung hasil penelitian yang
memadai mengingat hal tersebut dan menyadari bahwa Indonesia
sebagai mega-center tanaman obat di dunia, maka perlu adanya suatu
kebijakan nasional yang dapat menjadi acuan semua pihak yang
terkait didalamnya.
Dengan telah tersusunnya KOTRANAS, diharapkan dapat
menjadi landasan, arah dan pedoman dalam pengembangan dan
peningkatan obat tradisional yang bcrmutu, aman, bcrkhasiat dan teruji
secara i1miah, scrta dalam rangka mengantisipasi berbagai
perubahan dan tantangan strategis, baik internal maupun eksternal,
sejalan dengan sistem kesehatan nasional. Kesemuanya ini mcrupakan
upaya dalam mewujudkan Visi Depkes yaitu "ivlasyarakat Yang
Mandiri Untuk Hidup Sehat" serta Misi Depkes yaitu "Membuat
Rakyat Sehat.
Dengan diterbitkannya KOTRANAS dalam bentuk buku diharapkan
dapat memberikan informasi yang menjangkau seluruh penyelenggara
kesehatan, baik pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten/kota, maupun
masyarakat dan dunia usaha, serta pihak lain yang terkait. ii
Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan petunjuk dan
kekuatan kepada kita semua dalam melaksanakan pembangunan kesehatan
dengan menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi semua orang,
guna memperoleh derajat kesehatan yang setinggitingginya, sebagai
perwujudan hak asasi manusia.

Jakarta, April 2007
Direktur Jenderal
Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan







Drs. Richard Panjaitan, Apt, SKM.
NIP 470 034 655 iii
SAMBUTAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

Pelayanan kesehatan adalah hak asasi marusia dan setiap penduduk
berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan
kebutuhannya tanpa memandang kemampuan menbayar.
Tantangan pembangunan kesehatan dan permasalahan pembangunan
kesehatan semakin berat dan kompleks serta kadang-kadang tidak terduga.
Lebih daripada itu, pcmbangunan kesehatan tidak dapat mencapai tujuannya
bila hanya diselenggarakan oleh sektor kesehatan saja, apalagi hanya oleh
Departemen Kesehatan. Oleh karena itu permbangunan kesehatan hanya akan
dapat mencapai tujuanrya bila diselenggarakan oleh pcmerintah secara
lintas sektor bersama segenap potensi masyarakat termasuk swasta,
bahkan oleh semua potensi bangsa.
Dalam upaya pelayanan kesehatan, ketersediaan obat dalam jenis yang
Iengkap, jumlah yang cukup, terjamin khasiatnya, aman, efeklif dan
bermutu, dengan harga terjangkau serta mudah diakses adalah sasaran yang
harus dicapai. Untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan pula pemecahan
masalah yang terkait dengan keberlangsungan pembiayaan (sustainability of
financing), sistem distribusi perbekalan kesehatan yang handal (reliable
health & supply system) serta sistim baku mutu yang digunakan.
Dalam Undang-undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
disebutkan bahwa obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang
berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan. sarian
(galenic) atau campuran bahan tersebut yang sccara turun temurun telah
digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
Obat tradisional telah diterima secara luas di negara-negara yang
tergolong berpenghasilan rendah sampai sedang. Bahkan di beberapa negara iv
berkembang, obat tradisional lelah dimanfaatkan dalam pelayanan kesehatan
terutama dalam pelayanan kesehatan strata pertama Sementara itu di banyak
negara maju penggunaan obat tradisional makin populer.
Penggunaan obat tradisional di indonesia merupakan bagian dari budaya
bangsa dan tclah dimanfaatkan oleh masyarakat sejak berabad-abad yang
ialu. Namun demikian, secara umum efektifitas dan keamanannya belum
sepenuhnya didukung hasil penelitian yang memadai. Mengingat hal tersebut
dan menyadari bahwa Indonesia sebagai mega-center tanaman obat di dunia,
maka perlu adanya suatu kebijakan nasional yang dapat menjadi acuan
semua pihak yang terkait didalamnya.
Kebijakan Obat Tradisional Nasional selanjutnya disebut KOTRA NAS
adalah dokumen resmi yang berisi pernyataan komitmen semua pihak yang
menetapkan tujuan dan sasaran nasional di bidang obal tradisional beserta
prioritas, strategi dan peran berbagai pihak dalam penerapan komponen-
komponen pokok kebijakan untuk pencapaian tujuarn pembangunan nasional
khususnya di bidang kesehatan.
Dengan telah tersusunnya KOTRANAS, diharapkan dapat menjadi
landasan, arah dan pedoman dalam pengembangan dan peningkatan obat
tradisionai yang bermutu, aman, berkhasiat dan teruji secara ilmiah, serta
dalam rangka mengantisipasi berbagai perubahan dan tantangan strategis,
baik internal maupun eksternal serta sejalan dengan Sistem Kesehatan
NasionaL
Penyusunan KOTRANAS ini dilakukan dengan peran aktif berbagai
pihak di pusat dan daerah, lintas sektor, lembaga swadaya masyarakat,
dunia usaha, organisasi profesi, akademisi dan para pakar.
Pada kesempatan ini, saya selaku Menteri Kesehatan menyampaikan
penghargaan yang setinggi-tingginya dan ucapan terimakasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak atas perhatian, peran aktif, bantuan
dan masukan serta kontribusinya dalam penyusunan KOTRANAS tersebut. v
Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala, Tuhan Yang Maha Esa
memberikan ridho serta kemudahan untuk "Membuat Rakyat Sehat"
dalam mewujudkan "Masyarakat Yang Mandiri Untuk Hidup Sehat".


Jakarta, Mei 2007





vii
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 381/MENKES/SK/III/2007
TENTANG
KEBIJAKAN OBAT TRADISIONAL NASIONAL
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pengembangan dan peningkatan obat tradisioanal
yang hermutu, aman, berkhasiat dan teruji secara ilmiah,
serta dalam rangka mengantisipasi berbagai perubahan
dan tantangan strategis, baik internal maupun eksternal,
sejalan dengan sistem kesehatan nasional, perlu diambil
langkah-langkah kebijakan di bidang obat tradisional
secara nasional;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud pada huruf a dn b, perlu ditetapkan
kebijakan obat tradisional dengan Keputusan Menteri.

Mengingat : 1. Undang-Undang Obat Keras (Staatsblad 1949 Nomor
419);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495 );

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3671);

4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
3698);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran, Negara Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan viii
Undang-Undang Nomor 8 Tahunn 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4548)
6. Pcraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1999 tentang
Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
(Lembaran Negara 'Tahun 1998 Nomor 138);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lernbaran Negara
Nomor 3952);
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan
Nasional;
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1575/Menkes/PER/XI/2005, tentang Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Kesehatan.


Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 27 Maret 2007
1
Lampiran
Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor : 381/Menkes/SK/III/2007
Tanggal : 27 Maret 2007

KEBIJAKAN OBAT TRADISIONAL NASIONAL
(KOTRANAS)

BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
Tujuan pembangunan kesehatan menuju Indonesia Sehat
2010 antara lain meningkatkan kesadaran, kemauan dan
kemampuan hidup sehat serta memiliki akses terhadap pelayanan
kesehatan yang bermutu, adil dan merata.
Sebagai landasan, arah dan pedoman penyelenggaraan
pembangunan kesehatan bagi seluruh penyelenggara kesehatan baik
di pusat, daerah, masyarakat maupun dunia usaha serta pihak terkait
lainnya, telah ditetapkan Sistem Kesehatan Nasional (SKN) melalui
Keputusan Menteri Kesehatan No. 131/Menkes/SK/II/2004.
Di dalam salah satu subsistem SKN disebutkan bahwa
pengembangan dan peningkatan obat tradisional ditujukan agar
diperoleh obat tradisional yang bermutu tinggi, aman, memiliki
khasiat nyata yang teruji secara ilmiah, dan dimanfaatkan secara
luas, baik untuk pengobatan sendiri oleh masyarakat maupun
digunakan dalam pelayanan kesehatan formal.
Dalam Undang-undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
disebutkan bahwa obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan
yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan
sarian (galenik) atau campuran bahan tersebut yang secara turun 2
temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan
pengalaman.
Obat tradisional telah diterima secara luas di negara-negara
yang tergolong berpenghasilan rendah sampai sedang. Bahkan di
beberapa negara berkembang obat tradisional telah dimanfaatkan
dalam pelayanan kesehatan terutama dalam pelayanan kesehatan
strata pertama. Sementara itu di banyak negara maju penggunaan
obat tradisional makin populer.
Penggunaan obat tradisional di Indonesia merupakan bagian
dari budaya bangsa dan banyak dimanfaatkan masyarakat sejak
berabad-abad yang lalu, namun demikian pada umumnya efektivitas
dan keamanannya belum sepenuhnya didukung oleh penelitian yang
memadai. Mengingat hal tersebut dan menyadari bahwa Indonesia
sebagai mega-center tanaman obat di dunia, maka perlu disusun
suatu kebijakan obat tradisional nasional yang dapat menjadi acuan
semua pihak yang terkait didalamnya.
Kebijakan Obat Tradisional Nasional selanjutnya disebut
KOTRANAS adalah dokumen resmi yang berisi pernyataan
komitmen semua pihak yang menetapkan tujuan dan sasaran
nasional di bidang obat tradisional beserta prioritas, strategi dan
peran berbagai pihak dalam penerapan komponen-komponen pokok
kebijakan untuk pencapaian tujuan pembangunan nasional
khususnya di bidang kesehatan.

B. TUJUAN
Tujuan KOTRANAS adalah :
1. Mendorong pemanfaatan sumber daya alam dan ramuan
tradisional secara berkelanjutan (sustainable use) untuk 3
digunakan sebagai obat tradisional dalam upaya peningkatan
pelayanan kesehatan
2. Menjamin pengelolaan potensi alam Indonesia secara lintas
sektor agar mempunyai daya saing tinggi sebagai sumber
ekonomi masyarakat dan devisa negara yang berkelanjutan.
3. Tersedianya obat tradisional yang terjamin mutu, khasiat dan
keamanannya, teruji secara ilmiah dan dimanfaatkan secara luas
baik untuk pengobatan sendiri maupun dalam pelayanan
kesehatan formal.
4. Menjadikan obat tradisional sebagai komoditi unggul yang
memberikan multi manfaat yaitu meningkatkan pertumbuhan
ekonomi masyarakat, memberikan peluang kesempatan kerja
dan mengurangi kemiskinan

C. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup KOTRANAS meliputi pembangunan dibidang
obat tradisional untuk mendukung terlaksananya pembangunan
kesehatan dan ekonomi dalam upaya mendapatkan sumber daya
manusia Indonesia yang berkualitas.
Obat tradisional pada KOTRANAS mencakup bahan atau
ramuan bahan tumbuhan, hewan, mineral termasuk biota laut atau
sediaan galenik yang telah digunakan secara turun temurun maupun
yang telah melalui uji pra-klinik/klinik seperti obat herbal terstandar
dan fitofarmaka, untuk menjembatani pengembangan obat
tradisional ke arah pemanfaatannya dalam pelayanan kesehatan
formal dan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia
KOTRANAS adalah kebijakan tentang obat tradisoinal secara
menyeluruh dari hulu ke hilir, meliputi budidaya dan konservasi
sumber daya obat, keamanan dan khasiat obat tradisional, mutu, 4
aksesibilitas, penggunaan yang tepat, pengawasan, penelitian dan
pengembangan, industrialisasi dan komersialisasi, dokumentasi dan
database, pengembangan sumber daya manusia serta pemantauan
dan evaluasi.
5
BAB II
OBAT TRADISIONAL
SEBAGAI WARISAN BUDAYA BANGSA


Sumber daya alam bahan obat dan obat tradisional merupakan
aset nasional yang perlu terus digali, diteliti, dikembangkan dan
dioptimalkan pemanfaatannya. Sebagai suatu negara dengan wilayah
yang mempunyai tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi, potensi
sumber data tumbuhan yang ada merupakan suatu aset dengan nilai
keunggulan komparatif dan sebagai suatu modal dasar utama dalam
upaya pemanfaatan dan pengembangannya untuk menjadi komoditi
yang kompetitif.
Indonesia memiliki sekitar 400 suku bangsa (etnis dan sub-etnis).
Masing-masing etnis dan sub-etnis memiliki berbagai pengetahuan
yang diwariskan dari generasi ke generasi, di antaranya pengetahuan
tradisional di bidang pengobatan dan obat-obatan. Bukti penggunaan
obat tradisional sejak berabad abad yang lalu di Indonesia antara lain
terlihat dari relief yang terdapat pada candi Prambanan dan candi
Borobudur, tertulis dalam daun lontar, serta peninggalan dan budaya di
Keraton-keraton sampai saat ini.
Bagi masyarakat Jawa dan Madura, obat tradisional lebih dikenal
dengan sebutan jamu, baik dalam bentuk rajangan maupun bentuk
serbuk siap diseduh. Masyarakat di pedesaan sudah sejak lama minum
seduhan temulawak ( Curcuma xanthorrhiza) untuk memelihara
kesegaran tubuh. Informasi tertulis tentang jamu yang hingga saat ini
terpelihara dengan baik di Perpustakaan Kraton Surakarta adalah Serat
Kawruh dan Serat Centhini. Serat Kawruh memberikan informasi yang
sistematik tentang jamu, memuat 1.734 ramuan yang dibuat dari bahan
alam dan cara penggunaaannya serta dilengkapi dengan jampi-jampi. 6
Masyarakat Sunda juga kaya akan kearifan lokal. Di Kampung
Naga Tasikmalaya, 113 jenis tumbuhan obat dimanfaatkan oleh
masyarakat dan di Kabupaten Subang 75 tumbuhan dimanfaatkan untuk
obat
Hasil survei tim Ekspedisi Biota Medica tahun 1998 di Taman
Nasional Bukit Tigapuluh dan Cagar Alam Biosfir Bukit Duabelas yang
terletak di wlayah Provinsi Riau dan Jambi diketahui 45 ramuan dengan
195 spesies tumbuhan obat telah digunakan oleh masyarakat suku
Melayu Tradisional, 58 ramuan dengan 115 spesies digunakan
masyarakat suku Talang Mamak dan 72 jenis ramuan dengan 116
spesies oleh masyarakat suku Anak Dalam.
Kalimantan sebagai daerah hujan tropis menyimpan sekurang-
kurangnya 4.000 spesies tumbuhan yang dapat menjadi sumber temuan
obat baru. Masyarakat Kalimantan sudah sangat akrab dengan obat
tradisional pasak bumi (Eurycoma longifolia) yang digunakan untuk
meningkatkan aktivitas seksual pria. Tumbuhan lain yang dikenal
adalah bidara laut (Strychnos ignatii) yang seduhan kulit akarnya
digunakan sebagai tonikum dan menghilangkan rasa lelah.
Masyarakat Bali sangat mengenal ”Lengis Arak Nyuh” yaitu
minyak multi khasiat hasil penyulingan dari berbagai jenis tumbuhan
rempah yang terdiri dari sisa-sisa bumbu-bumbu dan potongan-
potongan kelapa yang diasapkan diatas tungku dapur selama 4-5 bulan.
Masyarakat yang hidup di Taman Nasional Gunung Rinjani –
NTB, memanfaatkan 40 jneis tumbuhan obat untuk pengobatan.
Tahun 1977 suatu Tim Peneliti di Sulawesi Tenggara menemukan
449 spesies tumbuhan obat yang masih digunakan dan puluhan ramuan
tumbuhan yang digunakan oleh penduduk lokal sebagai obat. Di
kalangan etnis Bugis-Makassar dikenal cara pengobatan dan
pencegahan penyakit yang dilakukan oleh nenek moyang yang tertulis 7
dalam naskah lontaraq pabbura. Beberapa jenis tumbuhan yang telah
dikenal secara turun temurun untuk pengobatan antara lain kayu
sanrego (Lunasia amara Blanco), daun paliasa ( Kleinhovia hospita
Linn) dan santigi (Phempis acidula).
Masyarakat di Maluku sudah sejak lama menggunakan tumbuhan
pala baik buah, daun maupun rantingnya untuk pengobatan reumatik,
sakit kepala dan peningkatan aktivitas seksual.
Terdapat 216 jenis tumbuhan obat yang dimanfaatkan oleh
masyarakat maluku selatan. Di Papua, masyarakat memanfaatkan
ribuan jenis tumbuhan obat pemeliharaan kesehatan seperti rumput
Keybar untuk meningkatkan kesuburan wanita, akwai (Drymis anthon)
untuk peningkatan seksual pria, dan watu (Piper methysticom) sebagai
penenang.
Pemanfaatan dan pengembangan obat tradisional di berbagai
daerah tersebut diatas yang merupakan warisan turun temurun
berdasarkan pengalaman/empirik selanjutnya berkembang melalui
pembuktian ilmiah melalui uji pra-klinik dan uji klinik. Obat tradisional
yang didasarkan pada pendekatan ”warisan turun temurun” dan
pendekatan empirik disebut jamu, sedangkan yang berdasarkan
pendekatan ilmiah melalui uji pra-klinik disebut obat herbal terstandar
dan yang telah melalui uji klinik disebut fitofarmaka.
Obat tradisional yang pada awalnya dibuat oleh pengobat
tradisional untuk pasiennya sendiri/lingkungan terbatas, berkembang
menjadi industri rumah tangga dan selanjutnya sejak pertengahan abad
ke-20 telah diproduksi secara massal baik oleh industri kecil obat
tradisional (IKOT) maupun industri obat tradisional (IOT) dengan
mengikuti perkembangan teknologi pembuatan. 8
Pengembangan teknologi pembuatan dan pembuktian khasiat obat
tradisional didukung oleh berbagai penelitian ilmiah yang. dilakukan
oleh Perguruan Tinggi dan lembaga penelitian lainnya
9
BAB III
ANALISIS SITUASI DAN KECENDERUNGAN


A. PERKEMBANGAN
Dalam dua dasa warsa terakhir, perhatian dunia terhadap
obat-obatan dari bahan alam (obat tradisional) menunjukkan
peningkatan, baik di negara-negara berkembang maupun di negara-
negara maju. Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa
hingga 65% dari penduduk negara-negara maju telah menggunakan
pengobatan tradisional dimana didalamnya termasuk penggunaan
obat-obat bahan alam. Menurut data Secretariat Convention on
Biological Diversity, pasar global obat bahan alam mencakup bahan
baku pada tahun 2000 mencapai nilai US$ 43 milyar.
Data yang akurat mengenai nilai pasar obat tradisional di
Indonesia belum dimiliki, tetapi nilainya diperkirakan lebih dari
US$ 1 milyar.
Peningkatan penggunaan obat tradisional yang
menggembirakan perlu disikapi secara bijak, karena masih adanya
pandangan yang keliru bahwa obat tradisional selalu aman, tidak
ada risiko bahaya bagi kesehatan dan keselamatan konsumen.
Tetapi dalam kenyataannya beberapa jenis obat tradisional dan atau
bahannya diketahui toksik, baik sebagai sifat bawaannya maupun
akibat kandungan bahan asing yang berbahaya atau tidak diizinkan.
WHO melaporkan bahwa terjadinya efek tidak diinginkan
akibat dari bahan yang berasal dari tumbuhan obat itu sendiri
maupun akibat penambahan obat kimia seperti obat anti-radang
kortikosteroid dan non-steroid. Efek tidak diinginkan juga telah
terjadi akibat kesalahan mengambil jenis tumbuhan obat yang
digunakan, ketidak-tepatan dosis, kesalah-penggunaan oleh 10
konsumen maupun oleh profesional kesehatan, interaksi dengan
obat-obat lain serta akibat penggunaan obat tradisional yang
terkontaminasi bahan/mikroba berbahaya seperti logam berat,
mikroba patogen dan residu agrokimia.
Sebagian besar produk obat tradisional yang terdaftar adalah
kelompok jamu, dimana pembuktian khasiat dan keamanannya
berdasarkan penggunaan empiris secara turun temurun. Produk
yang terdaftar sebagai Obat Herbal Terstandar baru 18 produk dan
Fitofarmaka 5 produk.
Terlihat adanya upaya di tingkat global dan regional untuk
menuju harmonisasi di bidang standar dan mutu obat tradisional,
agar obat tradisional dapat diperdagangkan secara lintas negara
dengan standar dan mutu yang sama. WHO mengawali dengan
pembuatan pedoman, seperti strategi pengembangan obat
tradisional, monografi tumbuhan obat, pedoman mengenai mutu
dan keamanan obat tradisional, cara pembuatan obat tradisional
yang baik, cara budidaya dan pengumpulan tumbuhan obat yang
baik, pedoman monitoring efek yang tidak diinginkan dan
sebagainya. Di tingkat regional ASEAN telah dilaksanakan
pertemuan-pertemuan dalam rangka pembahasan harmonisasi
standar dan regulasi di bidang obat tradisional.

B. KEKUATAN
Indonesia merupakan mega-center keragaman hayati dunia,
dan menduduki urutan terkaya kedua di dunia setelah Brazilia. Jika
biota laut ikut diperhitungkan, maka Indonesia menduduki urutan
terkaya pertama di dunia. Di bumi kita ini diperkirakan hidup
sekitar 40.000 spesies tumbuhan, di mana 30.000 spesies hidup di
kepulauan Indonesia. Di antara 30.000 spesies tumbuhan yang 11
hidup di kepulauan Indonesia, diketahui sekurang-kurangnya 9.600
spesies tumbuhan berkhasiat sebagai obat dan kurang lebih 300
spesies telah digunakan sebagai bahan obat tradisional oleh industri
obat tradisional.
Indonesia juga kaya akan ragam etnis yang mencapai 400
etnis yang memiliki kekayaan pengetahuan tradisional tentang
pemanfaatan tumbuhan untuk pemeliharaan kesehatan dan
pengobatan berbagai macam penyakit.
Indonesia merupakan negara agraris, mempunyai banyak area
pertanian dan perkebunan yang luas serta pekarangan yang dapat
ditanami tumbuhan obat. Indonesia masih banyak memiliki area
terlantar yang belum dimanfaatkan. Hutan Indonesia yang demikian
luas menyimpan kekayaan yang demikian besar, di antaranya
berpeluang sebagai obat bahan alam.
Hingga saat ini di Indonesia terdapat 1.036 industri obat
tradisional yang memiliki izin usaha industri, terdiri dari 129
industri obat tradisional (IOT) dan 907 industri kecil obat
tradisional (IKOT).
Banyaknya lembaga penelitian dan peneliti yang dalam
kegiatannya melakukan penelitian obat-obatan bahan alam
merupakan kekuatan yang dapat dimanfaatkan untuk
pengembangan obat tradisional.
Indonesia mewarisi budaya pengobatan tradisional yang
banyak ragamnya, termasuk ramuan obat tradisional yang sebagian
ditulis dalam naskah-naskah kuno (Pusaka Nusantara), dapat
dikembangkan melalui berbagai penelitian.
Penduduk Indonesia yang berjumlah kurang lebih 220 juta
jiwa, merupakan pasar yang sangat prospektif, termasuk pasar
untuk obat tradisional. 12

C. KELEMAHAN
Untuk dapat memberikan jaminan mutu di bidang obat
tradisonal, dihadapkan pada kondisi sangat kurangnya ketersediaan
standar dan metode sebagai instrumen untuk melakukan evaluasi
mutu. Sebagaimana telah disebutkan bahwa manfaat dan mutu obat
tradisional dipengaruhi oleh banyak faktor. Sementara itu penelitian
mengenai faktor-faktor tersebut sangat terbatas yang pada
gilirannya menyebabkan terbatasnya data, standar dan metodologi.
Sumber daya alam tumbuhan obat belum dikelola secara
optimal dan kegiatan budidaya belum diselenggarakan secara
profesional, karena iklim usaha yang tidak kondusif, tidak ada
jaminan pasar dan harga. Hal ini berdampak pada pembudidayaan
sebagai usaha sambilan, sehingga bahan baku obat tradisional
sebagian besar masih merupakan hasil pengumpulan dari tumbuhan
liar dan tanaman pekarangan.
Kegiatan eksploitasi jenis-jenis tumbuhan liar dan tumbuhan
hutan tertentu untuk bahan obat tradisional masih terus berlangsung
tanpa disertai dengan kegiatan budidaya, sehingga beberapa jenis
tumbuhan telah menjadi tumbuhan langka. Untuk mencegah
terjadinya kepunahan, maka jenis tumbuhan langka tersebut perlu
segera dilestarikan dengan mengupayakan kegiatan budidaya.
Mutu simplisia umumnya kurang memenuhi persyaratan,
karena penanganan pasca panen yang kurang tepat dan terbatasnya
IPTEK serta lemahnya kualitas sumber daya petani tumbuhan obat.
Upaya pengembangan obat tradisional kurang terkoordinasi
dengan baik. Pihak-pihak terkait, seperti Pemerintah, industri,
pendidikan dan penelitian, petani dan provider kesehatan belum
bekerjasama secara sinergis. 13
Penerimaan kalangan kedokteran terhadap obat tradisional
semakin meningkat tetapi sampai saat ini belum terakomodasi
dalam kurikulum Fakultas Kedokteran.
Pembiayaan yang tersedia untuk pengembangan obat
tradisional Indonesia, terutama untuk membiayai kegiatan
penelitian, masih sangat jauh dari kebutuhan. Di satu sisi
kemampuan keuangan Pemerintah masih terbatas, sedangkan di
pihak lain industri obat tradisional belum termotivasi untuk secara
tanggung renteng ikut membiayai kegiatan penelitian.
Kegiatan usaha industri yang mengkhususkan diri untuk
memproduksi bahan baku antara masih sangat sedikit. Mereka
memproduksi bahan baku antara diutamakan untuk keperluan
produksi produk jadi sendiri. Beberapa industri ekstrak di tanah air,
belum berjalan secara optimal dan lebih banyak untuk memenuhi
kebutuhan sendiri.
Dari 907 IKOT yang ada, sebanyak 35,4% dapat digolongkan
sebagai industri rumah tangga dengan fasilitas dan sumber daya
yang sangat minimal. Sedangkan dari 129 IOT baru 69 industri
yang mendapat sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang
Baik (CPOTB).
Industri obat tradisional masih sangat kurang memperhatikan
dan memanfaatkan hasil–hasil penelitian ilmiah dalam
pengembangan produk dan pasar. Dalam pengembangan pasar
industri obat tradisional masih lebih menekankan pada kegiatan
promosi, dibanding dukungan ilmiah mengenai kebenaran khasiat,
keamanan dan kualitasnya.


14
D. PELUANG
Ekspor obat tradisional dan simplisia Indonesia, walaupun
belum dalam jumlah yang besar, namun menunjukkan tanda-tanda
peningkatan. Sebagaimana yang disampaikan oleh Asosiasi
Pengusaha Eskportir Tanaman Obat Indonesia (APETOI) dan
informasi Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional (GP
Jamu) serta Koperasi Jamu Indonesia, ekspor tumbuhan obat terus
meningkat. Permintaan datang dari beberapa negara luar cukup
besar, kadang kala untuk beberapa jenis tanaman Indonesia tidak
dapat dipenuhi.
Semakin banyaknya tersedia hasil penelitian ilmiah yang
menunjukkan bahwa sediaan obat bahan alam terbukti
mempengaruhi metabolisme tubuh dan memiliki efek terapi yang
efektif. Efek samping obat tradisional pada umumnya relatif jauh
lebih rendah dibandingkan dengan obat-obat konvensional
Penggunaan obat tradisional terus meningkat, baik di negara-
negara berkembang maupun di negara-negara maju. Badan
Kesehatan Dunia (WHO) melalui World Health Asembly
merekomendasikan penggunaan pengobatan tradisional, termasuk
obat tradisional, dalam pemeliharaan kesehatan masyarakat,
pencegahan dan pengobatan penyakit, terutama untuk penyakit-
penyakit kronis, penyakit-penyakit degeneratif dan kanker.
Budaya bangsa Indonesia telah mewariskan kebiasaan
masyarakat mengkonsumsi jamu untuk pemeliharaan kesehatan dan
pencegahan penyakit. Dengan jumlah penduduk Indonesia yang
mencapai lebih dari 220 juta jiwa merupakan potensi pasar obat
tradisional yang sangat prospektif.
Penerimaan kalangan profesi kedokteran terhadap obat
tradisional terus meningkat, antara lain dengan terbentuknya 15
Perhimpunan Dokter Indonesia Pengembang Kesehatan Tradisional
Timur dan Perhimpunan Kedokteran Komplementer dan Alternatif
Indonesia.

E. ANCAMAN DAN TANTANGAN
Biopiracy oleh pihak asing terus berlangsung sementara
banyak jenis tumbuhan obat yang terancam kepunahan belum
sempat diteliti, dikembangkan dan dibudidayakan. Menurut UU No
5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem,
dan UU No 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tumbuhan,
pencarian dan pengumpulan plasma nuftah dalam rangka pemuliaan
dilakukan oleh pemerintah dan dalam kegiatannya dapat dilakukan
pula oleh perorangan dan badan hukum yang diberi izin khusus,
sedangkan untuk pelestariaannya dilakukan pemerintah bersama
masyarakat.
Perlu ada regulasi yang mengatur pertukaran dan
pemanfaatan sumber daya alam obat tradisional dan kearifan local
melalui pembagian keuntungan yang ideal.
Beberapa obat tradisional sudah digunakan untuk
penyembuhan penyakit dan beberapa penelitian menunjukkan
potensi obat tradisional untuk digunakan dalam penyembuhan
penyakit terutama penyakit degeneratif. Namun harganya kadang
kala lebih mahal dibandingkan dengan obat konvensional.
Tantangan untuk penelitian obat tradisional bukan hanya
pembuktian khasiat dan keamanannya, tetapi juga bagaimana
mendapatkan obat tradisional yang lebih kompetitif dalam rasio
biaya-manfaat.
16
BAB IV
LANDASAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI


A. LANDASAN KEBIJAKAN
Untuk mencapai tujuan KOTRANAS ditetapkan landasan kebijakan
yang merupakan penjabaran dari prinsip dasar SKN, yaitu :
1. Sumber daya alam Indonesia harus dimanfaatkan secara
optimal dan berkelanjutan untuk kesejahteraan rakyat, oleh
karena itu perlu dilakukan upaya peningkatan pemanfaatan
sumber daya alam dibidang obat tradisional untuk peningkatan
pelayanan kesehatan dan ekonomi.

2. Pemerintah melaksanakan pembinaan, pengawasan dan
pengendalian obat tradisional, secara profesional, bertanggung
jawab, independen dan transparan, sedangkan pelaku usaha
bertanggung jawab atas mutu dan keamanan sesuai persyaratan
dalam rangka melindungi masyarakat dan meningkatkan daya
saing.

3. Pemerintah perlu memberikan pengarahan dan iklim yang
kondusif untuk tersedianya obat tradisional yang bermutu :
aman, memiliki khasiat nyata yang teruji secara ilmiah, dan
dimanfaatkan secara luas, baik untuk pengobatan sendiri oleh
masyarakat maupun digunakan dalam pelayanan kesehatan
formal dan menjamin masyarakat mendapatkan informasi
tentang obat tradisional yang benar, lengkap dan tidak
menyesatkan.

17
B. STRATEGI
1. Mendorong pemanfaatan sumber daya alam Indonesia
secara berkelanjutan untuk digunakan sebagai obat
tradisional demi peningkatan pelayanan kesehatan dan
ekonomi

Sumber daya alam Indonesia harus dimanfaatkan secara
optimal untuk pelayanan kesehatan dan ekonomi dengan
memperhatikan kelestariannya, yang dilakukan melalui upaya
sebagai berikut :
a. Pelaksanaan budi daya tumbuhan berdasarkan keunggulan
sumber daya biologi masing-masing wilayah dan
konservasi sumber daya alam untuk pengembangan obat
tradisional dan tujuan lainnya dengan melibatkan seluruh
pemangku kepentingan (stake holder).
b. Pelaksanaan penelitian yang bermanfaat untuk
pengembangan obat tradisional dan tujuan lainnya.
c. Penerapan standar bahan baku dan komoditas obat
tradisional secara konsisten termasuk obat tradisional asing.
d. Penyiapan peraturan yang tepat untuk menjamin
pengembangan obat tradisional
e. Pengembangan dan perlindungan terhadap hak kekayaan
intelektual (HKI) yang berhubungan dengan ramuan obat
tradisional asli Indonesia dan hasil pengembangan IPTEK
di bidang obat tradisional berbasis sumber daya hayati
Indonesia.
18
2. Menjamin obat tradisional yang aman, bermutu tinggi dan
bermanfaat serta melindungi masyarakat dari penggunaan
obat tradisional yang tidak tepat.

Pengawasan dan pengendalian obat tradisional dilaksanakan
mulai dari penyiapan bahan baku, produksi hingga ke tangan
konsumen, merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan.

Untuk mencapai maksud tersebut dilakukan upaya sebagai
berikut :
a. Penilaian keamanan, mutu dan khasiat melalui proses
pendaftaran, pembinaan, pengawasan dan pengendalian
impor, ekspor, produksi, distribusi dan pelayanan obat
tradisional merupakan suatu kesatuan yang utuh, dilakukan
dengan kompetensi tinggi, akuntabel, transparan dan
independen.
b. Adanya dasar hukum dan penegakan hukum secara
konsisten, dengan efek jera yang tinggi untuk setiap
pelanggaran.
c. Penyempurnaan ketentuan sarana produksi bahan baku, dan
komoditi obat tradisional.
d. Pemberdayaan masyarakat melalui penyediaan dan
penyebaran informasi terpercaya sehingga terhindar dari
risiko penggunaan obat tradisional yang tidak memenuhi
standard dan risiko kesalahgunaan.
e. Penyempurnaan dan pengembangan berbagai standar dan
pedoman yang berhubungan dengan mutu obat tradisional.
19
3. Tersedianya obat tradisional yang memiliki khasiat nyata
yang teruji secara ilmiah, dan dimanfaatkan secara luas baik
untuk pengobatan sendiri maupun dalam pelayanan
kesehatan formal.

Salah satu masalah belum dimanfaatkannya obat tradisional
secara luas baik untuk pengobatan sendiri maupun dalam
pelayanan kesehatan formal adalah sebagian besar khasiat obat
tradisional belum teruji secara ilmiah. Oleh karena itu perlu
dilakukan melalui upaya sebagai berikut :
a. Penerapan penelitian yang dapat dipercaya tentang khasiat
dan efek yang tidak diinginkan dari obat tradisional yang
diarahkan pada obat tradisional yang memiliki keunggulan
rasio biaya-efektivitas.
b. Penyiapan peraturan yang mendorong diterimanya obat
tradisional yang telah terbukti khasiatnya kedalam
pelayanan kesehatan formal.
c. Pelaksanaan promosi dan advokasi penggunaan obat
tradisional
d. Pelaksanaan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan
tenaga pengumpul dan produksi obat tradisional
e. Peningkatan kerjasama internasional di bidang teknis dan
pertukaran pengetahuan obat tradisional
f. Koordinasi antara instansi yang berwenang dalam hal
menangani tumbuhan obat, terutama dalam tukar menukar
informasi menyangkut data spesies tumbuhan obat yang
ditemukan dari hasil survei.
20
4. Mendorong perkembangan dunia usaha di bidang obat
tradisional yang bertanggung jawab agar mampu menjadi
tuan rumah di negeri sendiri dan diterima di negara lain

Perkembangan dunia usaha di bidang obat tradisional
merupakan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan di
bidang obat tradisional yaitu, pemerintah, masyarakat dan dunia
usaha. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya sebagai berikut :
a. Penyiapan peraturan yang tepat untuk menjamin
perkembangan dunia usaha obat tradisional. (diganti :
peningkatan kerjasama dan koordinasi antar berbagai
pemangku kepentingan berdasarkan azas Tata Kelola Yang
Baik (Good Governance)
b. Pemberian insentif melalui kebijakan perpajakan (usul :
pemberian insentif dan kemudahan pada pengembangan
usaha obat tradisional dengan memperhatikan
keterjangkauannya oleh masyarakat)
c. Penyederhanaan pelaksanaan proses perizinan (diganti :
penciptaan iklim yang kondusif bagi pengembagan usaha
obat tradisional dengan memperhitungkan perkembangan
pasar gloal, regional dan lokal)
d. Peningkatan promosi obat tradisional melalui pameran dan
ekspo di tingkat nasional dan internasional (usul :
Peningkatan promosi obat tradisional di pasar Internasional
dengan memanfaatkan berbagai perkembangan teknologi
komunikasi)
e. Berperan aktif dalam harmonisasi peraturan dan standar di
bidang obat tradisional di tingkat regional dan internasional
21

BAB V
POKOK-POKOK DAN
LANGKAH-LANGKAH KEBIJAKAN


Upaya pengembangan obat tradisional merupakan rangkaian
kegiatan panjang, bidang yang luas dengan permasalahan yang
kompleks serta melibatkan banyak pihak. Sementera itu sumber daya
untuk itu sangat terbatas. Agar dapat mencapai hasil yang diharapkan,
upaya pengembangan harus dilakukan dengan langkah – langkah
terpadu dan komprehensif, mulai dari hulu sampai ke hilir dengan
melibatkan semua sektor dan program terkait, peneliti, pelaku usaha,
kalangan profesi dan masyarakat, dengan tetap berlandaskan pada
kewenangan dan tugas, keahlian dan kemampuan masing-masing,
berdasarkan prioritas yang rasional dan disepakati bersama.
Kebijakan agribisnis berbasis tumbuhan obat hendaknya
merupakan satu kesatuan dengan kebijakan pembangunan sistem
agribisnis dari industri hulu ke industri hilir, dengan memperhatikan
kepentingan berbagai sektor termasuk kesehatan dan kecenderungan-
kecenderungan global. Selain itu diperlukan persamaan persepsi
terhadap keadaan dan permasalahan yang timbul dan berkembang serta
diperlukan visi yang jelas dalam menyongsong tantangan dan peluang
di masa depan.
Mengingat panjangnya rangkaian kegiatan dan kompleksnya
permasalahan yang dihadapi dalam upaya pengembangan obat 22
tradisional, maka diperlukan adanya pokok-pokok dan langkah-langkah
kebijakan yang jelas yang merupakan komitmen semua pihak yang
terkait sebagai berikut :

A. BUDIDAYA DAN KONSERVASI SUMBER DAYA OBAT
TRADISIONAL
Sasaran :
Tersedianya secara berkesinambungan bahan baku obat
tradisional yang memenuhi standar mutu yang dapat
dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat.

Langkah Kebijakan :
Untuk mencapai sasaran tersebut perlu ditempuh langkah kebijakan
sebagai berikut :
1. Peningkatan pengembangan lintas program, untuk penetapan
komoditas dan wilayah pengembangan tumbuhan obat
unggulan.
2. Peningkatan kompetensi sumberdaya manusia melalui
pendidikan dan pelatihan untuk menyediakan SDM kompeten
dalam penyediaan bahan alam untuk bahan baku obat
tradisional dan tujuan lainnya.
3. Peningkatan produksi, mutu dan daya saing komoditas
tumbuhan unggulan melalui Good Agriculture Practices
(GAP), Good Agriculture Collecting Practices (GACP) dan
Standard Operational Procedures (SOP) masing-masing
komoditas. 23
4. Pelaksanaan survei dan evaluasi secara menyeluruh tumbuhan
obat yang dapat dimanfaatkan.
5. Pemetaan kesesuaian lahan, yang menunjukkan daerah-daerah
potensial untuk pengembangan tumbuhan obat.
6. Pelaksanaan konservasi untuk mencegah kepunahan akibat
eksploitasi berlebihan maupun biopiracy melalui regulasi,
penelitian dan pengembangan.
7. Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan budidaya dan
konservasi sumberdaya alam.
8. Pembentukan Bank Plasma Nutfah/sumber genetik tumbuhan
obat.

B. KEAMANAN DAN KHASIAT OBAT TRADISIONAL
Sasaran :
Obat tradisional yang beredar memenuhi persyaratan keamanan
dan khasiat

Langkah Kebijakan :
Untuk mencapai sasaran tersebut perlu ditempuh langkah kebijakan
sebagai berikut :
1. Pengembangan inventarisasi data uji praklinik.
2. Penapisan berdasarkan data uji praklinik dan data ekonomi.
3. Pengembangan uji klinik terhadap tumbuhan obat / ramuan
hasil penapisan.
4. Pembentukan forum komunikasi dan kerjasama lintas sektor
dan lintas program antara pemerintah pusat, provinsi,
Kabupaten/Kota dan institusi terkait.

24
C. MUTU OBAT TRADISIONAL
Sasaran :
Obat tradisional dan bahan obat tradisional yang beredar
memenuhi persyaratan mutu
Mutu obat tradisional sangat tergantung dari berbagai faktor, mulai
dari penanaman, pengumpulan, pengolahan bahan baku, proses
produksi sampai dengan peredaran

Langkah Kebijakan :
Untuk mencapai sasaran tersebut perlu ditempuh langkah kebijakan
sebagai berikut :
1. Penyusunan spesifikasi tumbuhan obat
2. Penyusunan spesifikasi dan standar bahan baku/revisi Materia
Medika Indonesia
3. Penyusunan spesifikasi dan standar sediaan galenik
4. Penyusunan dan penerapan sistem mutu untuk penanganan
pasca panen dan pengolahan produk.
5. Penyusunan Farmakope Obat Tradisional Indonesia

D. AKSESIBILITAS
Sasaran :
Sarana pelayanan kesehatan dan masyarakat dapat memperoleh
obat tradisional yang telah memenuhi persyaratan keamanan dan
mutu serta terbukti khasiatnya sesuai kebutuhan dengan harga
yang terjangkau.

Langkah Kebijakan :
Untuk mencapai sasaran tersebut perlu ditempuh langkah kebijakan
sebagai berikut : 25
1. Pengembangan industri obat tradisional dalam negeri.
2. Pengupayaan akses khusus (special access) obat tradisional
yang dilindungi paten dan/atau belum diproduksi di dalam
negeri untuk penanganan penyakit, karena obat konvensional
yang ada belum terbukti efektif.
3. Pengembangan, perlindungan dan pelestarian ramuan
tradisional yang terbukti bermanfaat dengan memperhatikan
hak-hak masyarakat asli / masyarakat lokal sebagai pemilik
ramuan tersebut.
4. Pemanfaatan Taman Obat Keluarga (TOGA) dalam upaya
pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan pengobatan
penyakit yang sederhana.

E. PENGGUNAAN YANG TEPAT
Sasaran :
Penggunaan obat tradisional dalam jumlah, jenis, bentuk
sediaan, dosis, indikasi dan komposisi yang tepat disertai
informasi yang benar, lengkap dan tidak menyesatkan.

Kecenderungan peningkatan penggunaan obat tradisional untuk
pemeliharaan kesehatan dan penyembuhan penyakit harus didukung
oleh pola penggunaan yang tepat. Upaya ini harus terus
dilaksanakan agar tujuan penggunaan obat tradisional dapat tercapai
secara optimal.

Langkah Kebijakan :
Untuk mencapai sasaran tersebut perlu ditempuh langkah kebijakan
sebagai berikut : 26
1. Penyediaan informasi obat tradisional yang benar, lengkap dan
tidak menyesatkan.
2. Pendidikan dan pemberdayaan masyarakat untuk penggunaan
obat tradisional secara tepat dan benar
3. Penyusunan peraturan untuk menunjang penerapan berbagai
langkah kebijakan penggunaan obat tradisional yang tepat
4. Pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi untuk
menunjang penggunaan obat tradisional yang tepat

F. PENGAWASAN
Sasaran :
Masyarakat terlindungi dari obat tradisional yang tidak
memenuhi persyaratan
Pengawasan obat tradisional harus dilakukan dengan melibatkan
seluruh pemangku kepentingan yaitu pemerintah, dunia usaha dan
masyarakat.

Langkah Kebijakan :
Untuk mencapai sasaran tersebut perlu ditempuh langkah kebijakan
sebagai berikut :
1. Pelaksanaan penilaian dan pendaftaran obat tradisional
2. Pelaksanaan perizinan dan sertifikasi sarana produksi
3. Pengujian mutu dengan laboratorium yang terakreditasi
4. Pemantauan penandaan dan promosi obat tradisional
5. Peningkatan surveilan dan vijilan pasca pemasaran obat
tradisional yang diintegrasikan dengan obat
6. Penilaian kembali terhadap obat tradisional yang beredar 27
7. Peningkatan sarana dan prasarana pengawasan obat tradisional
serta pengembangan tenaga dalam jumlah dan mutu sesuai
dengan standar kompetensi.
8. Peningkatan kerjasama regional maupun internasional di bidang
pengawasan.
9. Pengawasan untuk mencegah peredaran obat tradisional
berbahan kimia dan seludupan.
10. Pengembangan peran serta masyarakat untuk melindungi
dirinya sendiri terhadap obat tradisional substandar melalui
komunikasi informasi dan edukasi (KIE).

G. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Sasaran :
Peningkatan penelitian dibidang obat tradisonal untuk
menunjang penerapan KOTRANAS

Penelitian dan pengembangan obat tradisional bertujuan untuk
menunjang pembangunan dibidang obat tradisional yang bermutu
tinggi dan aman serta memiliki khasiat nyata yang teruji secara
ilmiah dan dimanfaatkan secara luas untuk pengobatan sendiri oleh
masyarakat maupun digunakan dalam pelayanan kesehatan formal.

Langkah Kebijakan :
Untuk mencapai sasaran tersebut perlu ditempuh langkah kebijakan
sebagai berikut :
1. Pelaksanaan identifikasi penelitian yang relevan dan
penyusunan prioritas dengan mekanisme kerja yang erat antara
penyelenggara upaya-upaya pengembangan di bidang obat 28
tradisional dan pelayanan kesehatan formal dengan
penyelenggara penelitian dan pengembangan.
2. Peningkatan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan
penelitian termasuk penetapan prioritas penelitian antar
berbagai lembaga penelitian
3. Peningkatan kerjasama internasional di bidang penelitian dan
pengembangan obat tradisional
4. Pembinaan penyelenggaraan penelitian yang relevan dan
diperlukan dalam pengembangan obat tradisional mulai dari
teknologi konvensional sampai dengan teknologi terkini
5. Peningkatan pembagian hasil (benefit sharing) atas perolehan
HKI terhadap kearifan lokal.
6. Perlu adanya regulasi yang mengatur pertukaran sumber daya
alam obat tradisional dn pemanfaatan hasil penelitian dan
pengembangan obat tradisional di tingkat nasional dan
internasional.

H. INDUSTRIALISASI OBAT TRADISIONAL
Sasaran :
Pengembangan industri obat tradisional sebagai bagian integral
dari pertumbuhan ekonomi nasional.

Langkah Kebijakan :
Untuk mencapai sasaran tersebut perlu ditempuh langkah kebijakan
sebagai berikut :
1. Pembentukan aliansi strategis dalam pengembangan obat
tradisional. 29
2. Penciptaan iklim yang kondusif bagi investasi dibidang industri
obat tradisional melalui pemberian insentif kebijakan
perpajakan dan perbankan serta kepastian proses perizinan
3. Penyiapan peraturan yang tepat untuk menjamin perkembangan
dunia usaha obat tradisional.
4. Peningkatan promosi obat tradisional melalui pameran dan
ekspo di tingkat nasional dan internasional

I. DOKUMENTASI DAN DATABASE
Sasaran :
Tersedianya database yang terkini dan lengkap guna menunjang
pengembangan obat tradisional
Dokumentasi dan database memiliki posisi strategis dalam
mendukung semua langkah dan kegiatan pengembangan obat
tradisional

Langkah Kebijakan :
Untuk mencapai sasaran tersebut perlu ditempuh langkah kebijakan
sebagai berikut :
1. Pengumpulan dan pengolahan data yang meliputi berbagai
jenis data yang berkaitan dengan pengembangan obat
tradisional.
2. Pengkajian dan analisis data ilmiah dan empiris mengenai
khasiat dan keamanan obat tradisional
3. Pembuatan Bank Data yang mencakup seluruh aspek obat
tradisional Indonesia
4. Pertukaran informasi secara elektronik dan bentuk cetakan.
5. Pelayanan informasi termasuk informasi dan konsultasi usaha.
30
J. PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Sasaran :
Tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) yang menunjang
pencapaian tujuan Kotranas

SDM yang diperlukan untuk berbagai lembaga terkait di bidang
obat tradisional harus memadai dari segi jumlah maupun
kompetensi. Untuk itu perlu dilakukan upaya peningkatan dan
pengembangan SDM secara sistematis, berkelanjutan disesuaikan
dengan perkembangan IPTEK.

Langkah Kebijakan :
Untuk mencapai sasaran tersebut perlu ditempuh langkah kebijakan
sebagai berikut :
Untuk mencapai sasaran tersebut perlu ditempuh langkah kebijakan
sebagai berikut :
1. Pengintegrasian KOTRANAS dan berbagai aspek obat
tradisional kedalam kurikulum pendidikan dan pelatihan
tenaga terkait terutama pada pendidikan kedokteran
2. Pengintegrasian KOTRANAS ke dalam kurikulum pendidikan
berkelanjutan oleh organisasi profesi terkait
3. Peningkatan kerjasama nasional dan internasional untuk
pengembangan SDM

K. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Sasaran :
Menunjang penerapan KOTRANAS melalui pembentukan
mekanisme pemantauan dan evaluasi kinerja serta dampak 31
kebijakan, guna mengetahui hambatan dan penetapan strategi
yang efektif.

Penerapan KOTRANAS memerlukan pemantauan dan evaluasi
secara berkala. Hal ini penting untuk melakukan antisipasi atau
koreksi terhadap perubahan lingkungan dan perkembangan yang
begitu kompleks dan cepat yang terjadi di masyarakat. Kegiatan
pemantauan dan evaluasi merupakan bagian tidak terpisahkan dari
kegiatan pengembangan kebijakan. Dari pemantauan kebijakan
akan dapat dilakukan koreksi yang dibutuhkan.
Sedangkan evaluasi kebijakan dimaksudkan untuk mendapatkan
informasi tentang penyelenggaraan, melaporkan luaran (output),
mengukur dampak (outcome), mengevaluasi pengaruh (impact)
pada kelompok sasaran, memberikan rekomendasi dan
penyempurnaan kebijakan.

Langkah Kebijakan :
Untuk mencapai sasaran tersebut perlu ditempuh langkah kebijakan
sebagai berikut :
1. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala, paling lama
setiap 5 (lima) tahun.
2. Pelaksanaan dan indikator pemantauan mengikuti pedoman
yang ditetapkan dan dapat bekerjasama dengan pihak lain
3. Pemanfaatan hasil pemantauan dan evaluasi untuk tindak lanjut
berupa penyesuaian kebijakan. 1

BAB VI
P E N U T U P


KOTRANAS dipergunakan sebagai pedoman dan arah dalam
bertindak dari berbagai pemangku kepentingan di bidang obat
tradisional nasional.
Pelaksanaan KOTRANAS memerlukan pengorganisasian,
penggerakan, pemantauan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
Keberhasilan pelaksanaan KOTRANAS sangat tergantung pada
moral, etika, dedikasi, kompetensi, integritas, ketekunan, kerja keras
dan ketulusan segenap pemangku kepentingan di bidang obat
tradisional.













1
GLOSSARIES


1. Benefit Sharing kearifan local adalah pembagian keuntungan bagi daerah
asal
2. Biopiracy pembajakan kekayaan hayati
3. BPOTB adalah Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik
4. Fitofarmaka adalah sedian obat yang telah dibuktikan keamanan dan
khasiatnya, bahan bakunya terdiri dari simplisia atau sedian galinik yang
telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
5. IKOT adalah Industri Kecil Obat Tradisional
6. IOT adalah Industri Obat Tradisional
7. Obat herbal terstandar adalah obat herbal yang menggunakan bahan baku
yang telah terstandar dan khasiatnya telah dibuktikan dengan uji pra
klinis
8. Surveilan adalah kegiatan untuk menjamin bahwa produk yang
dipasarkan masih tetap sesuai dengan standard dan persyaratan yang
berlaku
9. Sumber daya hayati bahan obat adalah sumber bahan baku yang berasal
dari tumbuhan / hewan yang digunakan sebagai obat.
10. Vigilan adalah kegiatan penerimaan laporan dan evaluasi kejadian yang
tidak diingini
11. Plasma nutfah adalah substansi sebagai sumber sifat keturunan yang
terdapat di dalam setiap kelompok organisme yang dapat dimanfaatkan
dan dikembangkan atau dirakit agar tercipta suatu jenis unggul atau
kultivar baru. 1

2 komentar:

  1. Ini ada buku bagus :
    http://as.wiley.com/WileyCDA/WileyTitle/productCd-1405183977.html
    smg di UGM Sdh ada, tlg di copy buat referensi lab fito

    BalasHapus
  2. iya kak ntar sy download baru di print, sy dah minta dana dari lab.tuk perbanyakan buku

    BalasHapus